Kepala Sub Seksi PIDUM dan PIDSUS
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
- Penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya ;
- Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
- Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
- Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas, yaitu:
Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri; dan
- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
Infografis Cabjari Porsea