Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 27 Juli 2026

Warga Empat Desa Minta Legalitas Tambang Batu Siregar Aek Nalas, Pemkab Toba Turun Tinjau Lokasi
Oleh Admin | Rabu, 20 Mei 2026
Bagikan :

Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Aktivitas penambangan batu di kawasan perbukitan tepian Danau Toba, tepatnya di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Toba setelah masyarakat dari empat desa yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas, dan Sampuara kembali melakukan penambangan batu tanpa izin resmi. Warga dari empat desa tersebut menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada pemerintah dengan harapan aktivitas tambang batu rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan dapat memperoleh legalitas. Menanggapi aspirasi masyarakat, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus turun langsung meninjau lokasi tambang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT KPH Wilayah IV Balige, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, Camat Uluan, kepala desa, tokoh adat, hingga unsur pendamping hukum masyarakat. Peninjauan dilakukan menggunakan kapal motor di kawasan tepian Danau Toba untuk melihat langsung kondisi lokasi yang dimohonkan warga agar dibebaskan dari kawasan hutan dan dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat. Di sisi lain, Camat Uluan, Juni Hanmas Butarbutar turut menyampaikan bahwa aktivitas tambang batu tersebut telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan menjadi salah satu sumber mata pencaharian utama warga di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Toba melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan batu rakyat di kawasan Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Selasa (19/5/2026), menyusul munculnya kembali aktivitas tambang batu ilegal yang dilakukan masyarakat di tepian Danau Toba. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah memberikan rekomendasi teknis dan mengusulkan perubahan tata ruang pertambangan agar kawasan tersebut dapat memperoleh legalitas sebagai lokasi tambang batu rakyat. Sebelumnya, aktivitas tambang di kawasan itu telah ditutup karena masuk dalam kawasan hutan dan tidak termasuk wilayah tata ruang pertambangan. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Toba menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan untuk sementara tetap tidak diperbolehkan dilakukan karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Aktivitas penambangan batu kembali dilakukan masyarakat karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Warga mengaku tambang batu di Siregar Aek Nalas menjadi salah satu sumber penghasilan utama masyarakat dari empat desa di Kecamatan Uluan. Menurut masyarakat dan pemerintah kecamatan, sebagian besar warga di wilayah tersebut tidak memiliki lahan pertanian maupun perkebunan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi itu membuat aktivitas penambangan batu tetap dilakukan meski kawasan tersebut belum memiliki izin resmi. Selain faktor ekonomi, masyarakat juga berharap pemerintah dapat memberikan ruang legal bagi tambang rakyat agar aktivitas penambangan dapat dilakukan secara tertata, tidak berpindah-pindah, dan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu ketika sejumlah warga sempat menjalani proses pidana akibat penambangan ilegal.

Permasalahan ini bermula ketika masyarakat kembali melakukan penambangan batu di kawasan perbukitan tepian Danau Toba, Siregar Aek Nalas, meski sebelumnya lokasi tersebut telah ditutup dari aktivitas pertambangan karena berada dalam kawasan kehutanan. Melihat kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba kemudian mengundang perwakilan warga dari empat desa untuk mengikuti rapat koordinasi terkait aktivitas tambang ilegal yang kembali berlangsung di kawasan tersebut. Dalam pertemuan itu, warga juga melakukan aksi penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Toba dan meminta pemerintah membantu memperjuangkan legalitas tambang batu rakyat. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Wakil Bupati Toba menerbitkan surat peninjauan lapangan dan memimpin langsung kunjungan ke lokasi tambang bersama OPD terkait, unsur kehutanan, pemerintah kecamatan, kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga. Dalam peninjauan itu, pemerintah meminta masyarakat menunjukkan titik lokasi yang dimohonkan untuk diambil koordinatnya sebagai bahan telaah dan pengajuan usulan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya dapat menyampaikan usulan beserta data teknis hasil peninjauan lapangan.

 

#Toba

#DanauToba

#TambangBatu

#SiregarAekNalas

#KecamatanUluan

#PemkabToba

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling