Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) melaksanakan gerakan pasar murah untuk membantu mengendalikan harga kebutuhan pokok dan menekan inflasi. Masyarakat dapat membeli sembako yang dijual dengan harga terjangkau. Gerakan pasar murah telah dilaksanakan tiga kali pada Agustus 2026. Program tersebut direncanakan berlangsung hingga Desember 2026. Untuk September 2026, pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi P-APBD Kabupaten Toba 2026 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gerakan pasar murah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Toba, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasar umum.
Gerakan pasar murah dilaksanakan oleh Dinas Koperindag Kabupaten Toba. Kepala Dinas Koperindag Toba, Sofian Sitorus, juga menjelaskan bahwa pasar murah dapat diikuti seluruh lapisan masyarakat dan tidak dikhususkan hanya bagi masyarakat miskin.
Pasar murah digelar terutama untuk menekan inflasi dan menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap terkendali, bukan semata-mata sebagai bantuan bagi masyarakat miskin. Program bantuan khusus bagi masyarakat miskin akan dilakukan melalui program lainnya. Gerakan pasar murah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Dinas Koperindag, sesungguhnya untuk menekan inflasi. Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat dapat membeli produk sembako yang dijual pemerintah dengan harga terjangkau.
Pemerintah menyediakan dan menjual kebutuhan pokok dengan harga terjangkau melalui gerakan pasar murah. Pelaksanaan berikutnya akan dilakukan setelah Dinas Koperindag menerima hasil evaluasi P-APBD, kemudian menyusun DPA dan menentukan jadwal pelaksanaan. Pemerintah juga memantau fluktuasi harga bahan pokok, terutama cabai merah keriting, telur, dan ayam potong.
Infografis Cabjari Porsea