Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

Tapal Batas Belum Definitif, Desa-desa di Kabupaten Toba Rawan Sengketa Lahan
Oleh Admin | Selasa, 03 Maret 2026
Bagikan :

Selasa, 03 Maret 2026 bertempat di Kecamatan Porsea dan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Mayoritas desa di Kabupaten Toba sampai kini belum memiliki kepastian hukum atas garis tapal batas wilayahnya. Walau peta atau gambaran batas desa dan kecamatan sudah tersusun di tingkat kecamatan, batas itu tidak bisa dijadikan acuan resmi apabila muncul perselisihan tentang letak administratif tanah. Akibatnya, sengketa lahan antarwarga terjadi cukup sering karena perbedaan pendapat mengenai desa mana yang sebenarnya menjadi lokasi tanah yang dipersoalkan. Persoalan tapal batas ini melibatkan banyak pihak di Kabupaten Toba, mulai dari para camat seperti Freddy Napitupulu di Porsea dan Robinson Siagian di Sigumpar yang kerap menerima laporan warga, hingga perangkat desa dan tokoh masyarakat yang harus ikut turun tangan saat muncul perbedaan klaim lahan. Di sisi lain, warga menjadi pihak yang paling terdampak karena kebingungan menentukan letak administratif tanah mereka ketika batas desa belum jelas secara hukum, sehingga setiap kali terjadi sengketa, pemerintah kecamatan dan desa harus berperan aktif menjembatani persoalan tersebut.

Masalah itu muncul karena ketiadaan penetapan tapal batas administratif yang definitif. Meskipun gambaran batas sudah ada di beberapa kecamatan, batas tersebut belum dibakukan secara legal dan formal. Ditambah lagi, dalam banyak kasus warga mengklaim bahwa tanah yang disengketakan adalah tanah leluhur yang sudah lama menjadi milik keluarga mereka, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi dan klaim historis yang kuat dari masing-masing pihak. Kondisi ini membuat sengketa tidak mudah diselesaikan tanpa pedoman hukum yang jelas. Kejadian ini bermula dari fakta administratif yang belum tuntas: batas desa dan kecamatan hanya memiliki “gambaran” di tingkat kecamatan, namun belum ditetapkan secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Camat Porsea, Freddy Napitupulu, menjelaskan bahwa meskipun pihaknya sudah memiliki gambaran batas wilayah, hal itu tidak berlaku sebagai pedoman secara sah ketika persoalan tanah muncul di masyarakat. Ketidaktentuan ini membuat perdebatan antara warga soal letak tanah sering terjadi, terutama ketika satu pihak yakin lahannya berada di desa tertentu sedangkan pihak lain berbeda pendapat. Di Kecamatan Sigumpar, Camat Robinson Siagian mengakui persoalan tapal batas bukan urusan yang mudah dan berjanji akan mencari solusi demi batas yang jelas dan memiliki kekuatan hukum administratif.

#TapalBatas #KabupatenToba #AdministrasiWilayah #Desa #SengketaTanah #Sumut #PemerintahDaerah #HukumAdministrasi
 

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling