Selasa, 28 April 2026, bertempat di Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Keresahan atas kembali beroperasinya tambang batu ilegal di kawasan Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, datang dari masyarakat sekitar yang merasa aktivitas tersebut semakin meresahkan. Di sisi lain, aparat kepolisian bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup juga turut menjadi perhatian dalam persoalan ini, mengingat sebelumnya pernah dilakukan penertiban terhadap aktivitas serupa. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu, termasuk kelompok atau badan usaha, yang kembali menjalankan aktivitas penambangan di kawasan tepian Danau Toba. Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal kembali beroperasi di kawasan Siregar Aek Nalas setelah sebelumnya sempat dihentikan sekitar lima tahun lalu. Saat ini, kegiatan penambangan tersebut dilaporkan berlangsung di sejumlah titik dengan jumlah yang diperkirakan mencapai belasan lokasi, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat sekitar.
Kembalinya aktivitas tambang ilegal ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas yang berkelanjutan setelah penertiban sebelumnya dilakukan. Selain itu, adanya potensi keuntungan ekonomi dari hasil penambangan batu juga menjadi faktor yang mendorong aktivitas tersebut kembali berlangsung meskipun berada di kawasan yang seharusnya dilindungi. Aktivitas penambangan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya kembali aktif di beberapa titik di sekitar tepian danau. Dalam praktiknya, penambangan dilakukan dengan cara mengambil material batu dari kawasan tersebut yang kemudian diangkut untuk kepentingan tertentu. Seiring waktu, jumlah titik penambangan bertambah hingga mencapai belasan lokasi. Kondisi ini menimbulkan dampak berupa kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, seperti tergerusnya tepian danau serta terganggunya ekosistem dan keindahan kawasan wisata.
#TambangIlegal #DanauToba #KabupatenToba #Lingkungan #Peristiwa
Infografis Cabjari Porsea