Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 15 Mei 2026

Tambang Batu Diduga Ilegal di Uluan Memanas, Penambang Demo ke DLH Toba Bawa Spanduk Protes
Oleh Admin | Selasa, 12 Mei 2026
Bagikan :

Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kelompok penambang batu di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, menjadi sorotan setelah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas tambang yang disebut belum memiliki legalitas resmi. Dalam aksi tersebut, para penambang menyampaikan bahwa aktivitas tambang batu sudah dilakukan secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka dan menjadi sumber utama penghidupan masyarakat sekitar. Selain para penambang, Pemerintah Kabupaten Toba melalui DLH, pihak Kecamatan Uluan, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sigaol Timur ikut menjadi perhatian dalam polemik tersebut. Sejumlah masyarakat dan LSM juga ikut menyoroti kondisi tambang yang dinilai memicu persoalan lingkungan sekaligus menyangkut kebutuhan ekonomi warga sekitar. Puluhan penambang mendatangi kantor DLH Kabupaten Toba untuk menyampaikan keberatan atas dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Uluan. Massa membawa berbagai spanduk bernada protes, termasuk tulisan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tentang hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam aksi tersebut, para penambang meminta pemerintah tidak langsung menghentikan aktivitas tambang tanpa memberikan solusi terhadap nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil tambang batu. Mereka juga menilai pemerintah belum pernah melakukan sosialisasi terkait proses legalisasi tambang rakyat di wilayah tersebut.

Persoalan ini muncul setelah pemerintah dan instansi terkait melakukan peninjauan ke lokasi tambang batu yang diduga belum mengantongi izin resmi. Pemerintah menilai aktivitas penambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena kawasan perbukitan di sekitar lokasi mulai mengalami penggundulan akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung. Namun di sisi lain, para penambang mengaku keberatan apabila aktivitas tersebut dihentikan begitu saja. Mereka menyebut tambang batu menjadi sumber penghasilan utama masyarakat setempat sejak lama. Para penambang juga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi turut memikirkan solusi dan pembinaan bagi masyarakat kecil yang mencari nafkah dari hasil tambang batu. Polemik tambang batu di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, bermula saat pemerintah bersama instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang yang diduga belum memiliki legalitas resmi. Dalam peninjauan tersebut, aktivitas tambang disebut masih terus berjalan dan memicu perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Situasi di lapangan sempat memanas akibat perdebatan antara pihak penambang dengan sejumlah pihak yang hadir saat peninjauan berlangsung. Tidak lama setelah peninjauan itu, para penambang kemudian mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba untuk menyampaikan aspirasi dan protes terhadap dugaan pelabelan ilegal terhadap aktivitas tambang mereka. Massa datang sambil membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan keluhan masyarakat. Dalam salah satu spanduk tertulis, “Jangan bilang ilegal padahal Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah melakukan sosialisasi bagaimana supaya legal.” Massa juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang batu telah dilakukan secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka. “Sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kami sudah menambang batu di lokasi yang sekarang disebut ilegal,” tulis salah satu spanduk yang dibawa massa aksi. Selain itu, para penambang juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tambang batu. “Jangan biarkan kekayaan alam ini dirampok oleh Geopark tanpa dampak bagi warga sekitar. Legalkan tambang batu, kami menggantung hidup dari hasil tambang batu,” bunyi tuntutan lainnya dalam aksi tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah meminta agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga seluruh izin dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

#Toba #Uluan #TambangBatu #DLHToba

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling