Rabu, 26 November 2025 bertempat di Ajibata, Ajibata, Toba Samosir, Sumatera Utara. Sengketa ini melibatkan keluarga inti almarhum: adik kandung yang merasa haknya terabaikan, abang kandung sebagai pihak pewaris, serta istri kedua sang abang yang diduga menjadi pemicu perselisihan soal harta peninggalan keluarga Terjadi perselisihan dalam keluarga soal pembagian warisan. Adik kandung merasa haknya dirampas setelah istri kedua sang abang diduga ikut campur dan menguasai harta peninggalan, hingga memicu ketegangan dan saling klaim antar ahli waris. Terjadi kisruh perebutan warisan di Ajibata. Adik kandung menuding istri kedua sang abang sebagai pemicu keretakan keluarga. Ketidakjelasan pembagian harta peninggalan disebut membuat sebagian ahli waris merasa disingkirkan hingga konflik tak terhindarkan.
Peristiwa ini bermula ketika keluarga almarhum mulai membahas pembagian harta peninggalan. Situasi yang awalnya tenang berubah tegang setelah istri kedua sang abang disebut banyak mengambil peran dalam menentukan siapa yang berhak atas aset keluarga. Beberapa kerabat menyebut keputusan itu tidak transparan. Seorang warga yang mengetahui persoalan ini mengatakan, “Seharusnya keluarga bisa duduk bersama, bukan malah berebut. Dari dulu masalah warisan memang sensitif kalau tidak jelas pembagiannya.” Ketegangan pun memuncak saat adik kandung merasa haknya diabaikan, memicu konflik terbuka antar ahli waris.
Infografis Cabjari Porsea