Rabu, 05 Maret 2025 bertempat di Jalan Parluasan Kelurahan Balige I, Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkoba yaitu : PS (36) warga Desa Hutanamora Kecamatan Balige, MT (28) warga Desa Lumban Pea Timur kecamatan Balige, NY (41) warga Desa Tambunan Batuara Kecamatan Balige dan EM (32) warga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Penggerebekan tempat yang dijadikan tempat pesta narkoba. Satres Narkoba Polres Toba mendapatkan informasi dan laporan dari warga yang menyebutkan bahwa di salah satu kamar kos - kossan di Jalan Parluasan Keurahan Balige I Kecamatan Balige Kabupaten Toba, sering dijadikan tempat pesta Narkoba, yang kemudian setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan dilaksanakanlah penggrebekan dan penangkapan pelaku. AKP Parulian menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan dari para terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 1 buah bong (alat hisap Sabu) terbuat dari botol kemasan air minum bekas, yang terhubung dengan sedotan, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis warna merah. Semua barang bukti telah diamankan yang berhasil diambil dari tersangka P.S (36). Ungkapnya. Lebih lanjut Iptu Parulian Nainggolan menuturkan, untuk kronologis peristiwa penangkapan keempatnya, diciduk pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Toba melakukan pengintaian dan penyelidikan di jalan Parluasan kelurahan Balige I Kecamatan Balige, setelah sebelumnya menerima informasi dan laporan dari warga yang menyebutkan bahwa di salah satu kamar kos - kossan di Jalan Parluasan Keurahan Balige I Kecamatan Balige Kabupaten Toba, sering dijadikan tempat pesta Narkoba Sesuai arahan dan perintah pimpinan langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Begitu informasi yang diterima telah A1, sesuai SOP langsung dilaksanakan penggrebekan di kamar kost yang dicurigai yang akhirnya diketahui tempat tinggal NY (41) salah satu pelaku. Dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Opsnal berhasil mengamankan 4 orang dari dalam kamar kost tersebut P.S., M.T, N.Y. dan E.M serta mengamankan beberapa jenis Barang Bukti (BB) yakni 1 buah bong (alat hisap Sabu) terbuat dari botol kemasan air minum bekas yang terhubung dengan sedotan, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis warna merah yang diakui kepemilikanya oleh P.S. Ditegaskan Iptu Parulian Nainggolan, dari pengakuan tersangka terhadap penyidik setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, para pelaku mendapatkan narkotika jenis Shabu pada hari Rabu, (5/3/2025) pukul 10.00 Wib. Pelaku P.S membeli 1 paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dari salah seorang laki-laki di sekitar Jln. Bibelvrow Kelurahan Pasar Laguboti dan P.S membawanya ke Kamar Kostsannya untuk digunakan secara bersama-sama di dalam Kamar Kost Jln. Parluasan Kelurahan Balige I Kecamatan Balige. Dari hasil pendalaman pemeriksaan tim penyidik ke 4 tersangka pelaku tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, Namun ke 4 tersangka merupakan korban penyalahgunaaan Narkotika jenis Sabu. Atas hasil yang didapat dari pemeriksaan dan penyelidikan serta sesuai aturan Hukum dan Undang Undang sehingga ke 4 orang tersangka ditempatkan di Rehabilitasi untuk menjalani pengobatan Rawat Inap dan Rawat Jalan.
Infografis Cabjari Porsea