Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 09 Juli 2026

Satnarkoba Polres Toba Gerebek Satu Rumah di Balige, Bandar dan Pembeli Narkoba Diringkus
Oleh Admin | Minggu, 03 November 2024
Bagikan :

Minggu, 03 November 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari kota Balige, Minggu (3/11/2024), Jalan Mulia Raja No 28 Kelurahan Napitupulu Bagasan, Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, RNN (28) yang diketahui berprofesi seorang seniman warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige dan YMN (27) warga Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput, Kapolres Toba melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/11/2024) menjelaskan penangkapan kedua tersangka diawali dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Balige sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba, Mendapat informasi tersebut, tim langsung diturunkan untuk melakukan pendalaman informasi secara rahasia guna memastikan dan mengambil tindakan hukum lebih lanjut sesuai SOP. Setelah memastikan informasi A1, Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap oknum tersangka. Dalam penggerebekan yang dilakukan diawali dengan petugas personil tim yang tergabung menggedor pintu rumah yang menjadi target. Begitu pintu berhasil dibuka dua orang laki-laki dewasa langsung melarikan diri dengan menaiki anak tangga menuju lantai 2 di dalam rumah. Keduanya, berupaya melarikan diri dengan melompati atap seng rumah warga. Melihat hal tersebut, Tim Opsnal tidak mau kalah dan berupaya keras mengejar oknum tersangka supaya tidak sampai lepas. Hingga akhirnya keduanya, berhasil ditangkap dan diamankan dari dalam salah satu Toko Obat di Jalan Bukit Barisan Balige. Begitu RNN dan YMN berhasil diamankan, Tim Opsnal melakukan pemeriksaan awal dan langsung membawa keduanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal untuk melakukan penggeledahan, yang kemudian diketahui rumah tersebut adalah rumah tempat tinggal RNN yang diduga seorang bandar narkoba. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang di lakukan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna berisi lintingan rokok yang diduga kuat narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 4,70 gr, 4 paketan plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu berat Bruto 0,77 gr, di dalam 1 paketan plastik klip ukuran sedang yang terdapat potongan plat besi di dalam bungkus rokok bull, dibalut dengan plastik asoy warna hijau dan diikat dengan potongan kawat, yang terletak di dalam sepatu boot hijau, 1 unit Handphone merk Vivo Y-02, uang tunai Rp 150.000,- . Semua barang tersebut diakui RNN kepada petugas adalah miliknya. Dari oknum tersangka YMN Tim Opsnal berhasil menemukan 1 buah tabung silinder kecil yang didalamnya terdapat 1 paketan plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paketan plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gr yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih. Barang tersebut terletak di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik YMN dan 1 unit Handphone merk Realmi C-33. Kepada petugas semua barang tersebut diakui YMN adalah miliknya. Iptu Parulian juga menuturkan, kronologis kepemilikan barang haram tersebut sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik diketahui, RNN menjual dan menyerahkan 1 paketan plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu langsung kepada YMN yang dibayar dengan uang tunai Rp150 ribu. Sebelumnya barang haram tersebut dimiliki RNN dengan tujuan untuk diperjual belikannya kepada orang lain. Dalam aksi jual beli yang dilakukan, pelaku ini sengaja menyuruh YMN untuk meletakkan 1 buah tabung silinder kecil yang didalamnya telah berisi 1 paketan plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan. Sementara itu, peran YMN yang merupakan seorang pembeli sengaja meletakkan 1 buah tabung silinder kecil yang didalamnya telah berisikan 1 paketan plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu tepat di dekat parit Balairung Pelabuhan, sesuai dengan perintah dari RNN. Sesuai pengakuan YMN, ia juga membeli dan menerima 1 paketan plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang diikat dengan potongan kawat dibalut dengan potongan kertas warna putih dari RNN yang dibayar tunai YMN seharga Rp150 ribu kepada RNN. Iptu Parulian menambahkan, para tersangka kini diamankan dan ditahan di sel tahanan Mako Polres Toba guna menjalani proses pemeriksaan Hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Polres Toba tetap komitmen dalam menjalankan tugas akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Toba," ujarnya.

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling