Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Juli 2026

Restorative Justice di Porsea: Keponakan dan Paman Berdamai, Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea Kedepankan Nilai Kekeluargaan
Oleh Admin | Selasa, 24 Februari 2026
Bagikan :

Senin, 24 Februari 2026 bertempat di Kantor Camat Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh A.H. terhadap J.S. di wilayah Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Peristiwa tersebut sempat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Namun dalam perkembangannya, perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan setelah melalui kajian dan ekspose perkara oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea. Dengan mempertimbangkan hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban serta tingkat luka yang dialami korban, penyelesaian perkara kemudian ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan memulihkan hubungan secara kekeluargaan. Perkara ini melibatkan A.H. sebagai tersangka dan J.S. selaku korban, yang keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan dan paman dalam struktur adat Batak. Proses penyelesaian difasilitasi oleh Freddy Pasaribu selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea, bersama tim jaksa fasilitator. Turut hadir keluarga dari kedua belah pihak serta unsur masyarakat setempat guna memastikan proses mediasi berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung nilai kekeluargaan. Pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan kearifan lokal.

Kasus yang bermula dari dorongan emosi itu tidak dilanjutkan ke proses persidangan karena dipandang akan berpotensi merusak hubungan darah antara pelaku dan korban, yang selama ini begitu erat terjalin dalam keluarga. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menekankan bahwa dengan menggunakan filosofi Batak Dalihan Natolu, nilai kekerabatan dan saling memaafkan tetap terpelihara. Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh hasil visum korban yang menunjukkan luka tidak terlalu parah, sehingga pendekatan kemanusiaan lebih layak diterapkan ketimbang sekadar menghukum secara kaku. Menurut kronologi yang dikemukakan dalam ekspos perkara, pada Sabtu malam 4 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, A.H. bertemu dengan pamannya, J.S., di sebuah warung milik Junianto Panjaitan. Dalam perbincangan, tensi emosi meningkat sampai pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke saluran air (parit besar) di depan warung tersebut, mengakibatkan beberapa luka gores. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses sebagai pelanggaran Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. Meski begitu, setelah melalui proses koordinasi dan mediasi, penanganan perkara dialihkan ke jalur persetujuan damai berbasis Restorative Justice untuk menenangkan situasi dan memulihkan hubungan antar keluarga serta masyarakat.

#RestorativeJustice #KejaksaanAgung #Kapuspenkum #KejatiSumut #KejaksaanNegeriToba #CabjariTobadiPorsea

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling