Kamis, 16 April 2026, bertempat di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Polres Toba secara tegas membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencarian korban tenggelam di perairan Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba. Klarifikasi ini muncul setelah adanya informasi yang beredar mengenai permintaan sejumlah uang oleh pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian dalam proses pencarian korban. Dalam peristiwa ini, perhatian tertuju pada Polres Toba yang langsung angkat bicara menanggapi isu yang beredar. Melalui Plt Kasi Humas, Khairudin, pihak kepolisian memberikan klarifikasi agar informasi tidak simpang siur. Di tengah situasi duka, keluarga korban tenggelam di kawasan Situmurun justru dihadapkan pada ulah oknum tak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan. Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, karena modus serupa bisa saja menyasar siapa saja.
Peristiwa ini terjadi karena adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi duka keluarga korban untuk melakukan penipuan. Mereka mencoba mengambil keuntungan dengan cara menawarkan bantuan pencarian korban dengan imbalan tertentu, seolah-olah berasal dari pihak kepolisian. Padahal, pihak Polres Toba menegaskan bahwa seluruh proses pencarian merupakan tugas resmi yang tidak dipungut biaya. Modus penipuan ini dilakukan dengan cara menghubungi keluarga korban dan menawarkan bantuan dalam proses pencarian, namun disertai permintaan uang. Menanggapi hal tersebut, Polres Toba langsung memberikan imbauan kepada keluarga korban agar tidak mudah percaya terhadap tawaran semacam itu. Bahkan, pihak kepolisian meminta agar setiap informasi mencurigakan segera dilaporkan ke Polsek setempat atau langsung ke Polres Toba agar dapat ditindaklanjuti.
#PolresToba #Pungli #Penipuan #KorbanTenggelam #Situmurun #Lumbanjulu #Sumut #BeritaKriminal
Infografis Cabjari Porsea