Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 17 Mei 2026

Polres Toba Amankan Ayah Tiri dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Ajibata
Oleh Admin | Selasa, 12 Mei 2026
Bagikan :

Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini menyeret seorang pria berinisial H.D.H.S (39), warga Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun. Ia diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Korban diketahui merupakan seorang siswi yang tinggal bersama ibu kandungnya berinisial RS (46). Sosok ibu korban menjadi orang pertama yang menerima pengakuan korban setelah selama ini korban diduga menyimpan rasa takut dan trauma. Selain itu, pihak Polres Toba melalui Kapolres AKBP V.J Parapaga, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, serta Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin turut menangani dan memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban yang mengaku pernah melihat korban bersama terlapor di dalam kamar pada tahun 2025. Kehadiran para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang kini masih terus berjalan di Polres Toba. Masyarakat Kabupaten Toba kembali diguncang kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang ayah tiri diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Peristiwa ini mulai terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Pengakuan itu kemudian membuat pihak keluarga merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba untuk diproses secara hukum. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat dan langsung mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan terhadap anak.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi saat korban berada di rumah bersama ayah tirinya pada tahun 2025. Situasi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Korban disebut sempat menyimpan sendiri kejadian itu karena merasa takut kepada pelaku yang merupakan sosok ayah tiri di dalam keluarga. Rasa takut dan tekanan psikologis itulah yang diduga membuat korban baru berani berbicara setelah cukup lama memendam trauma. Pihak kepolisian menilai kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam rumah sendiri. Karena itu, pengawasan keluarga dan komunikasi terhadap anak dinilai sangat penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.Kasus ini mulai terbongkar pada Rabu, 6 Mei 2026, saat ibu korban merasa curiga karena anaknya kerap pulang terlambat dari sekolah. Saat dihubungi melalui telepon, korban mengaku merasa takut terhadap ayah tirinya. Setelah korban tiba di rumah, sang ibu mencoba menenangkan dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam kondisi emosional, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2025. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Toba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang dikumpulkan, aparat akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 7 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Toba.

#PolresToba #KabupatenToba #Ajibata #KekerasanSeksualAnak #PerlindunganAnak

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling