Polres Samosir dan Pemerintah Kabupaten Samosir mengikuti kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara., Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir. Vandu P. Marpaung, Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, paparan dari Dirlantas Polda Sumut, arahan dari Kapolda Sumut, penandatanganan daring Surat Keputusan FKLL, menyanyikan lagu Padamu Negeri, dan foto bersama., Dikesempatan itu, Dirlantas Polda Sumut memaparkan tentang Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sumut, peraturan pemerintah terkait FKLL, fungsi, mekanisme dan keanggotaan FKLL, serta berbagai permasalahan di jalan raya seperti perilaku angkutan yang belum layak, sarana dan prasarana jalan, kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya. Disebutkan, sesuai data menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas didominasi oleh Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut, dalam arahannya menekankan pentingnya menata moda transportasi di jalan raya secara terstruktur melalui pembentukan forum tersebut. Pejabat Sementara, Kasi Humas Polres Samosir juga menjelaskan, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Samosir dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan Bupati. Dalam putusan tersebut, pembina yakni Bupati Samosir, Wakil Bupati Samosir, Kepala Kepolisian Resor Samosir. Sedangkan Ketua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan yang mengemban tugas sebagai Sekretaris adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir.
Infografis Cabjari Porsea