Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 07 Juli 2026

Penangkapan dan Penjemputan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Swasta Pembaharuan Porsea dari Ciamis, Jawa Barat
Oleh Admin | Selasa, 02 Juli 2024
Bagikan :

Selasa, 02 Juli 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Toba Samosir,Jalan Patuan Nagari No.6, Napitupulu Bagasan, Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Tersangka MM, Kejaksaan Negeri Ciamis, Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea Kejaksaan Negeri Toba Samosir bersama Kejaksaan Negeri Cabang di Porsea, menangkap MM tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMK Swasta Pembaharuan Porsea. Tersangka MM ditetapkan sebagai DPO karena tidak ditemukan di lokasi terakhir setelah ditetapkan tersangka.. Setelah Tersangka MM ditetapkan sebagai DPO, Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea mendapatkan informasi bahwa tersangka MM berada di rumah anaknya yang beralamat di Bandung, selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea meminta bantuan ke dinas DUKCAPIL Kabupaten Toba untuk melakukan pencarian data alamat dari anak tersangka dan dari hasil pelacakan bahwa anak tersangka MM yang bernama THM dengan nama suami GP benar ada beralamat di Dusun Cikagu RT 019, Desa Jayaraksa, Kec. Cimaragas, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Kemudian Cabjari Tobasa di Porsea mengirimkan surat Bantuan Pencarian/Penangkapan tersangka MM kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis. Dan berselang tidak berapa lama, tersangka diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis dan sementara dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis, kemudian Kacabjari Tobasa di Porsea langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tobasa mengenai perihal penjemputan tersangka MM ke Kejaksaan Negeri Ciamis. Penjemputan terhadap tersangka dilakukan pada hari senin 01 Juli 2024 oleh Kacabjari Tobasa di Porsea yaitu Zefri Pandapotan Simamora SH, MH, bersama Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea yaitu Devi Ria Winanda Sinaga, SH, Desy Christina Napitupulu, SH, dan Horlando, SH (Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tobasa) kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea menjemput tersangka MM Ke Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis selanjutnya pada hari itu juga dilakukan serah terima tersangka dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea. Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 02 Juli 2024 pukul 07.20 WIB Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea telah membawa tersangka MM dari Ciamis Jawa Barat melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Silangit Siborong- Borong dan tiba di Bandara Silangit Siborong Borong pada pukul 09.30 WIB kemudian tersangka MM dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejaksaan Negeri Tobasa untuk dilakukan Press Release selanjutnya Tim Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea menyerahkan MM ke Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk dilakukan penahanan lanjutan.

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling