Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026

Pemkab Toba Belum Ketahui Legalitas Koperasi Tambang di Uluan
Oleh Admin | Rabu, 13 Mei 2026
Bagikan :

Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Polemik tambang batu di kawasan Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Toba. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Toba melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Jhon Gultom, mengaku baru mengetahui adanya koperasi yang disebut menaungi para penambang batu di lokasi tersebut. Di sisi lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Toba yang dipimpin Harrizon Hutabarat juga ikut memberikan penjelasan terkait organisasi KSPPN yang disebut melakukan pendampingan terhadap masyarakat penambang. Sementara itu, aktivitas tambang batu di tepian Danau Toba terus menjadi perhatian warga setelah sebelumnya muncul aksi unjuk rasa yang meminta agar kegiatan tambang tersebut dilegalkan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Toba hingga kini belum mengetahui secara pasti legalitas koperasi yang disebut menaungi aktivitas penambangan batu di Kecamatan Uluan. Koperindag Toba menyebut informasi keberadaan koperasi tersebut baru diketahui dari pemberitaan media. Di waktu yang sama, Kesbangpol Toba juga mengungkap bahwa organisasi KSPPN yang disebut mendampingi masyarakat penambang ternyata belum terdaftar secara resmi di pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru terkait siapa sebenarnya yang menaungi aktivitas tambang batu yang selama ini diduga berjalan tanpa izin resmi.

Situasi ini terjadi karena aktivitas tambang batu di kawasan Uluan disebut sudah berlangsung cukup lama di tengah masyarakat, namun legalitas organisasi maupun koperasi yang mendampingi para penambang belum jelas di mata pemerintah daerah. Kurangnya sosialisasi mengenai proses legalitas tambang dan pendaftaran organisasi juga disebut menjadi salah satu alasan munculnya polemik tersebut. Di sisi lain, masyarakat penambang diketahui tetap menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang batu sehingga muncul dorongan agar kegiatan itu mendapat pengakuan dan izin resmi dari pemerintah. Persoalan ini mencuat setelah adanya aksi masyarakat yang meminta tambang batu di tepian Danau Toba dilegalkan. Dari situ, perhatian publik mulai tertuju pada keberadaan kelompok maupun koperasi yang disebut mendampingi para penambang. Saat dikonfirmasi wartawan, Koperindag Toba mengaku belum mengetahui keberadaan koperasi tersebut dan akan melakukan penelusuran terkait badan hukumnya. Sementara Kesbangpol Toba menyatakan organisasi KSPPN memang belum terdaftar, namun sejauh ini dinilai masih sebatas melakukan pendampingan masyarakat. Meski begitu, pemerintah juga tidak membantah adanya dugaan keterkaitan organisasi tersebut dengan aktivitas tambang batu yang disebut ilegal di kawasan Uluan.

#Toba #Uluan #TambangBatu #DanauToba #KoperasiTambang #KesbangpolToba #KoperindagToba #GalianC #SumateraUtara #BeritaToba

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling