Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

Pembangunan Sekolah Rakyat di Uluan Toba Masih Menunggu Sertifikat Tanah dari BPN
Oleh Admin | Rabu, 11 Maret 2026
Bagikan :

Rabu, 11 Maret 2026 bertempat di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Toba berencana membangun Sekolah Rakyat di Kecamatan Uluan sebagai bagian dari program peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Namun hingga saat ini proses pembangunan tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu penyelesaian administrasi berupa sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tersebut menjadi dokumen penting yang harus dimiliki pemerintah daerah sebelum proyek pembangunan sekolah dapat diajukan dan diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat. Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, melibatkan sejumlah pihak baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Sosial yang dipimpin Kepala Dinas Sosial Lalo Hartono Simanjuntak menjadi pihak yang aktif mendorong realisasi program tersebut. Selain itu, masyarakat setempat juga ikut berperan dengan menghibahkan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan sekolah. Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut terlibat dalam proses administrasi berupa penerbitan sertifikat tanah yang menjadi syarat utama sebelum pembangunan dapat dimulai. Sementara itu, Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari pemerintah pusat juga memiliki peran penting karena keduanya akan menangani program pembangunan Sekolah Rakyat setelah seluruh persyaratan administrasi, termasuk legalitas lahan, dinyatakan lengkap.

Tertundanya pembangunan Sekolah Rakyat tersebut disebabkan karena legalitas lahan yang akan digunakan masih dalam proses sertifikasi di BPN. Padahal, kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu syarat utama agar pembangunan fasilitas pendidikan yang didanai pemerintah pusat dapat dilakukan. Tanpa adanya sertifikat tanah, pemerintah daerah tidak dapat melanjutkan tahapan administrasi maupun pengajuan pembangunan kepada kementerian terkait, sehingga proses pembangunan sekolah harus menunggu hingga dokumen tersebut selesai diterbitkan. Awalnya, Pemerintah Kabupaten Toba telah menyiapkan sebidang lahan yang merupakan hibah dari masyarakat untuk dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Uluan. Setelah lahan tersebut disiapkan, pemerintah daerah kemudian mengajukan proposal pembangunan kepada pemerintah pusat serta menunggu proses verifikasi dan survei lokasi dari pihak kementerian. Namun sebelum pembangunan dapat dimulai, lahan tersebut harus terlebih dahulu memiliki sertifikat resmi dari BPN agar memiliki kepastian hukum dan memenuhi persyaratan administrasi. Karena proses sertifikasi tanah masih berjalan, maka pembangunan Sekolah Rakyat di daerah tersebut untuk sementara waktu belum dapat direalisasikan dan masih menunggu penyelesaian dokumen tersebut.

#SekolahRakyat #KabupatenToba #Uluan #Pendidikan #BPN #PemerintahDaerah

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling