Oleh Admin | Jumat, 17 November 2023
Bagikan :
Pembacaan putusan pada perkara dugaan Tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana BOS SMK Swasta Tri Surya Porsea Tahun 2019 dan Tahun 2020 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sulastri Siagian selaku Kepala Sekolah selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan denda sebeesar Rp. 50.000.000,- subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan, terhadap terdakwa Marince Donna Risnauli Siregar selaku Bendahara BOS/ Operator Dapodik selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan denda sebeesar Rp. 50.000.000,- subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan, dan terhadap terdakwa Lilis Panjaitan selaku Pengurus Yayasan selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan.
Infografis Cabjari Porsea