Rabu, 25 Februari 2026 bertempat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Masalah jalan rusak yang berlubang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Toba kerap membuat kesal para pengendara, terutama saat kondisi hujan yang menyamarkan kondisi buruk permukaan jalan. Banyak pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal akibat terperangkap di lubang yang tidak terlihat, dan hingga kini banyak dari mereka tidak tahu harus melapor ke pihak mana ketika mengalami kerugian atau kecelakaan. Permasalahan jalan rusak di Kabupaten Toba melibatkan masyarakat sebagai pengguna jalan yang terdampak langsung, khususnya pengendara yang mengalami kecelakaan atau kerugian akibat kondisi jalan berlubang. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Kabag Hukum, Lukman Siagian, memberikan penjelasan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan pengaduan apabila terdapat unsur kelalaian dalam penyelenggaraan jalan.
Kondisi ini terjadi karena kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki, sementara masyarakat tetap menggunakan jalan tersebut setiap hari. Lubang besar di badan jalan menjadi penyebab kecelakaan karena menyulitkan pengendara, terutama sepeda motor, untuk mengendalikan kendaraannya. Ketika hujan turun, kondisi jalan yang rusak menjadi semakin berbahaya karena lubang tidak terlihat jelas, sehingga risiko terjadinya kecelakaan juga meningkat. Menurut penjelasan dari Kabag Hukum Pemkab Toba, jika seseorang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak yang mungkin disebabkan oleh kelalaian penyelenggara jalan, korban berhak mengajukan pengaduan. Prosedur ini bisa dimulai dengan melapor kepada pihak kepolisian jika kecelakaan menyebabkan korban meninggal atau luka berat, sehingga bisa dibuktikan apakah kelalaian penyelenggara jalan berkontribusi. Selain itu, korban juga bisa menempuh jalur hukum perdata untuk meminta ganti rugi berdasarkan fakta-fakta yang ada di pengadilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang terkait pidana lainnya. Pemerintah daerah pun diminta untuk mempelajari dan berkoordinasi lebih baik dengan instansi terkait agar proses pengaduan dan penanganan korban dapat ditangani secara efektif di masa mendatang.
#JalanRusak #Toba #PengaduanKorban #Infrastruktur #UU22Tahun2009 #HukumPerdata #KeselamatanJalan #PemkabToba
Infografis Cabjari Porsea