Senin, 07 Oktober 2024, Bawaslu Toba mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada berkedok pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan bersampul foto calon bupati dari petahana/incumbent, Poltak Sitorus, Bawaslu Toba, Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Sahala Saragih bertindak sebagai Pelapor, Gakkumdu (Bawaslu Toba, Kejari Toba Samosir dan Polres Toba), Sahala Saragih sebagai pengadu diminta memberikan klarifikasi dan keterangannya di hadapan unsur Gakkumdu (Bawaslu Toba, Kejari Toba Samosir dan Polres Toba), Senin (7/10/2024), Sahala Saragih kepada awak media di Balige usai memberikan keterangan meminta Bawaslu Toba bersama Gakumdu bertindak tegas mengusut tuntas dugaan pelanggaran pilkada tersebut. "Terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut telah kita laporkan pada hari Jumat, (4/10/2024) serta menyampaikan beberapa alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan," ujar Sahala Saragih. Bawaslu Toba lanjutnya, menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi. Disebutkan Sahala Saragih, dalam laporan sebelumnya kepada Bawaslu Toba pihaknya menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran pilkada oleh oknum pejabat daerah kabupaten Toba yang diduga kuat telah mengkampanyekan Calon Bupati dari Petahana/Incumbent dengan modus pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dengan modus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan dibungkus bergambar Calon Bupati Petahana/Incumbent nomor urut 1 Poltak Sitorus juga bertuliskan jargo Paslonnya "Pature Torus, Torus Pature". "Tadi saat klarifikasi digelar dilaksanakan oleh 3 komisioner Bawaslu bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu," ujarnya. Sahala Saragih juga menuturkan, sebelumnya mendengar dan mendapat informasi adanya pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus dengan sampul Foto Calon Bupati Poltak Sitorus dari Petahana/Incumbent nomor urut 1, hari itu saya langsung menyambangi lokasi pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan di aula kantor camat Siantar Narumonda. Diakui Sahala Saragih, saat itu ia berhasil menemukan salah satu peserta rapat, saat ditanya mereka bersedia memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran pilkada tersebut. "Pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 kita menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pertemuan dilakukan hari itu sekira pukul 10.00 Wib untuk pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan di Aula mini Kantor Camat Siantar Narumonda bersama Camat Siantar Narumonda Evendy Marpaung. Begitu kita mendapatkan informasi, saya langsung menuju lokasi dan tiba sekira pukul 15.00 WIB," tuturnya. "Setibanya disana saya tidak ada lagi menemui siapapun, saat itu saya berupaya mencari orang yang tahu soal rapat dan pesertanya saat pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus foto Calon Bupati Petahana/Incumbent Poltak Sitorus bertuliskan Pature Torus Torus Pature. Beberapa saat saya mencari akhirnya bisa berkomunikasi dengan seorang berinisial RP dan selanjutnya menceritakan apa yang terjadi dalam rapat tersebut," lanjutnya. "Saat kita komunikasi RP menuturkan, Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibagi dengan sampul bergambar foto Poltak Sitorus sebagai Calon Bupati dari petahana/Incumbent di Pilkada serentak 2024 kabupaten Toba yang saat ini sedang berlangsung masa tahapan kampanye," Di bungkus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan juga bertuliskan jargon yang selalu disampaikan Poltak Sitorus dan Pasangannya di setiap perjalanannya demikian juga khususnya di setiap tahapan kampanye yang dilakukan pasangannya, Pature Torus, Torus Pature," Sebut RP saat itu. Atas hal tersebut, jelas kita keberatan atas pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus dengan sampul bergambar Foto Calon Bupati Toba Poltak Sitorus yang dibagikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan di Aula mini Kantor Camat Siantar Narumonda bersama Camat Siantar Narumonda Evendy Marpaung kepada perangkat desa atau perwakilan pemerintah desa yang diundangnya. Sesuai ketetapan Poltak Sitorus pada 3 Oktober 2024 sudah menjalani masa cuti dari Jabatan Bupati Toba. Selanjutnya jabatan Bupati Toba selaku kepala pemerintahan untuk menjaga kekosongan kepemimpinan di pegang oleh Pjs Bupati Dr Agustinus Panjaitan. Poltak Sitorus telah cuti dari jabatannya sebgaai Bupati Toba karena menjadi salah satu peserta Calon Bupati dari Incumbent/Petahana dan telah mengikuti tahapan masa kampanye Pilkada 2024 kabupaten Toba. Jadi apapun ceritanya pejabat terkait Pemkab Toba tidak dibenarkan membawa foto Calon Bupati petahana dalam berbagai program kegiatan pemerintahan karena dia selama masa kampanye adalah Calon Bupati dan bukan sebagai Bupati. Walaupun dianya sebelumnya adalah Bupati. Saat ini yang menjadi Bupati Toba adalah Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Toba adalah Dr Agustinus Panjaitan. Beliaulah yang berhak saat ini membawakan program pemerintah Kabupaten Toba dan itu bukan Programnya Calon Bupati. Terangnya. "Dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada ini ada 2 orang pejabat Pemkab Toba yang terlibat yakni Camat Siantar Narumonda dan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan kabupaten Toba," Tadi selama kita diklarifikasi disuguhi lebih dari Enam pertanyaan. Yang pasti, kita siap bila dimintai keterangan lebih lanjut oleh Bawaslu Toba, sambungnya. Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani saat di konfirmasi wartawan menyampaikan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut dengan menghadirkan pelapor untuk memberikan klarifikasi. "Kita belum bisa memberikan keterangan secara detail karena kasus ini masih dalam penanganan secara mendetail dan lebih mendalam sesuai aturan Hukum dan Undang Undang, besok kita juga masih menghadirkan saksi lainnya," tutur Sahat Sibarani.
Infografis Cabjari Porsea