Oleh Admin | Senin, 06 Mei 2024
Bagikan :
Repost @kejaksaan.ri
Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan pernyataan Jaksa Agung, bahwa PERSAJA juga harus menjadi organsisasi yang mampu menjadi garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan. Tak hanya itu, PERSAJA harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh Institusi Kejaksaan secara kedinasan, khususnya dalam memperjuangkan profesi Jaksa dalam segala lingkup.
Lebih lanjut Jaksa Agung selaku Pelindung PERSAJA berpesan agar PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan Institusi Kejaksaan.
Simak Berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id
Infografis Cabjari Porsea