Salah satu tambang galian C di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) tidak mengantongi izin operasi. Polisi pun menangkap empat orang atas kasus itu. , Desa Siboruon, Danau Toba, Toba Samosir, Sumatera Utara, Iptu Wilson, Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan mengatakan tambang galian C itu berada di Desa Siboruon Kecamatan Balige. Keempat pelaku ditangkap Jumat, 24 Mei 2024. , Wilson menjelaskan keempat pelaku, yakni AS (31), JA (41), JS (41), dan MT (45). Perwira pertama Polri itu belum memerinci peran keempatnya. Iptu Wilson mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat soal operasional galian C itu. Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya menangkap pelaku. Usai ditangkap, keempat pelaku diboyong ke Polres Toba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan truk dari lokasi kejadian.
Infografis Cabjari Porsea