Oleh Admin | Rabu, 19 Juni 2024
Bagikan :
Repost @jaksapedia Luar biasa! Uang negara senilai Rp 1,6 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan atau Kejari Minsel. Uang negara tersebut dikembalikan pada Rabu, 19 Juni 2024.
Uang tersebut diselamatkan dari 2 Tersangka Korupsi. Untuk Tersangka FM atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif dalam Mengambil Uang Muka Dalam Pembangunan Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan tahun 2023.
Sedangkan tersangka DP atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Dalam Mengambil Uang Muka Dalam Pembangunan Peningkatan Jalan Kecamatan Belang tahun 2023.
Infografis Cabjari Porsea