Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 23 Juli 2026

Jaksa Tahan Mantan Kades Lumban Lintong Habinsaran Toba Atas Dugaan Korupsi
Oleh Admin | Rabu, 19 Juni 2024
Bagikan :

 Kejaksaan Negeri Toba Samosir menahan seorang mantan Kepala Desa (Kades) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2022. , Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohardo Nainggolan melalui Kasi Intel Oloan Sinaga bersama Kasi Pidsus Elianto Nainggolan, Tersangka berisinial SS (39) mantan Kades Lumban Lintong, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, dititip untuk ditahan sementara di Rumah Tahanan Kelas II B Balige., Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohardo Nainggolan melalui Kasi Intel Oloan Sinaga bersama Kasi Pidsus Elianto Nainggolan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Jalan Patuan Nagari Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba membenarkan ditahannya salah seorang mantan kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya,penahanan terhadap tersangka ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Adapun kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SS kurang lebih sekira Rp 208 juta. Dan pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik perangkat desa dan juga pihak - pihak lainnya. Adapun tersangka dikenakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang - undang No 31 tahun 1999 Jo undang - undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling