Kamis, 03 Oktober 2024, Diduga pelanggaran pilkada terjadi di kecamatan Siantar Narumonda, Siantar Narumonda, Siantar Narumonda, Toba Samosir, Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan yang dibagikan langsung oleh Kepala Dinasnya bersama Camat Siantar Narumonda kepada para kepala desa dan perangkat desa atau yang mewakili pemerintahan desa kecamatan Siantar Narumonda, Dugaan pelanggaran pilkada ini terjadi dengan berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Toba dengan bergambar Calon Bupati Pilkada serentak 2024 kabupaten Toba dari Petahana/Incumbent Poltak Sitorus, Hal ini tengah menjadi pembicaraan hangat diberbagai kalangan di masyarakat Toba. Dugaan pelanggaran Pilkada ini tampak dalam rekaman video amatir yang diterima reporter gosumut.com Toba dengan durasi 20 detik, terlihat kartu BPJS Ketenagakerjaan dibungkus dengan sampul berwarna merah dengan foto cabup Toba Poltak Sitorus. Informasi yang dihimpun gosumut.com dari berbagai sumber yang dipercaya pertemuan pembagian kartu Ketenagakerjaan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan yang dibagikan langsung oleh Kepala Dinasnya bersama Camat Siantar Narumonda kepada para kepala desa dan perangkat desa atau yang mewakili pemerintahan desa kecamatan Siantar Narumonda. Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani saat di konfirmasi wartawan mengatakan, Dengan adanya informasi ini, pihak Bawaslu Toba bakal melakukan kajian apakah ini pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya. "Informasi awal ini menjadi bahan kajian kami nantinya dan akan kita proses nantinya lebih lanjut," ucap Sahat Sibarani, Kamis, (3/10/2024) Kajian ini akan dilakukan sesegera mungkin dan memutuskan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Disebutkan Sahat Sibarani, jika ditemukan adanya pelanggaran, proses kadaluarsanya ada 7 hari dan ini masih di hari pertama. Ini akan dikaji dalam 5 hari dan akan diputuskan apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya," sambungnya. "Nanti, Bawaslu Toba akan melakukn kroscek. Ini kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya," sambungnya. kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah yang nyata nyata diatur dalam UU dan berbagai peraturan Hukum lainnya. Bahwa dilarang ASN, Pejabat Negara, Kepala Desa , Perangkat desa atau sebutan lain dari Pemerintah untuk ikut menjadi tim pemenangan salah satu Calon atau Paslon yang mengakibatkan kerugian bagi Calon atau Paslon lain. Yang pasti Poltak Sitorus itu calon Bupati di Pemilu Pilkada serentak 2024 kabupaten Toba, Kartu Ketenagakerjaan yang dibagikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan yang difasilitasi Camat Siantar Narumonda Evendy Marpaung dibungkus bersampul foto Calon Bupati Poltak Sitorus patut diduga kampanye terselubung. Program BPJS Ketenaga kerjaan bukan program Bupati Toba Poltak Sitorus, itu program pemerintah pusat, jadi kenapa tidak foto Jokowi yang dibuat disitu .. bukan malah foto Bupati Toba yang sedang cuti karena menjadi salah satu Calon Bupati. "Dengan peristiwa ini kita serahkan pihak Bawaslu Kabupaten Toba untuk menindak lanjutinya sesuai prosedur Hukum dan Undang Undang demikian dengan pihak Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu Pilkada serentak 2024 kabupaten Toba," pungkasnya.
Infografis Cabjari Porsea