Rabu, 11 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Camat Lumban Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pemerintah Kecamatan Lumban Julu menggelar mediasi guna menindaklanjuti dugaan sengketa terkait penerbitan surat keterangan tanah di Desa Sionggang Tengah. Persoalan ini mencuat setelah adanya keberatan dari salah satu pihak terhadap penerbitan surat keterangan tanah yang diduga diterbitkan atas nama pihak lain. Untuk mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat, pihak kecamatan mengambil langkah dengan mempertemukan seluruh pihak terkait dalam sebuah forum mediasi. Camat Lumban Julu bersama jajaran pemerintah kecamatan memfasilitasi proses mediasi terkait dugaan sengketa surat keterangan tanah yang terjadi di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Sionggang Tengah, para pihak yang bersengketa, serta sejumlah unsur masyarakat yang berkepentingan dalam persoalan tersebut. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan agar persoalan yang muncul dapat dibahas secara terbuka dan menemukan jalan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Mediasi tersebut dilakukan karena muncul dugaan bahwa surat keterangan atas tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa menimbulkan perbedaan klaim kepemilikan di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Kondisi ini memicu ketidakpuasan dan potensi konflik di tengah masyarakat, sehingga pemerintah kecamatan memandang perlu untuk segera melakukan klarifikasi serta mencari solusi bersama melalui jalur musyawarah. Upaya ini juga bertujuan memastikan bahwa administrasi pertanahan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Mediasi berlangsung dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa serta unsur pemerintahan desa dan kecamatan sebagai fasilitator. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan, menunjukkan dokumen yang dimiliki, serta menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Camat Lumban Julu menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berperan sebagai penengah yang berupaya menjaga suasana tetap kondusif sekaligus mendorong penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di masyarakat.
#Toba #LumbanJulu #SengketaTanah #MediasiTanah #SionggangTengah #PemerintahanDaerah #SumateraUtara
Infografis Cabjari Porsea