Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 09 Juli 2026

BWSS II Tutup Mata, Tanggul Sungai yang Ditanami Jagung Jebol Diterjang Arus
Oleh Admin | Kamis, 17 Oktober 2024
Bagikan :

Kamis, 17 Oktober 2024, Tanggul Sungai yang Ditanami Jagung Jebol Diterjang Arus, sungai Aekbolon Simangatasi desa Narumonda V, Siantar Narumonda, Toba Samosir, Sumatera Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) secara khusus dari pihak Pengairan yang telah ditugasi oleh BWSS Wilayah II Sumut di Kabupaten Toba (Tapanuli Raya), Tingginya curah hujan di kabupaten Toba di akhir bulan September dan bulan Oktober 2024, Tingginya curah hujan di kabupaten Toba di akhir bulan September dan bulan Oktober 2024 mengakibatkan debit air aliran sungai sungai di setiap kecamatan meluap deras. Tirinya hujan di kabupaten Toba hampir setiap hari, kadang di pagi hari, siang, sore sampai malam, namun lebih seringnya di malam hari hingga pagi subuh. Tepat pada hari Senin malam, (7/10/2024) curah hujan sangat lebat lebat dari malam hingga pagi subuh turun dengan derasnya menyebabkan debit air sungai Aekbolon Simangatasi desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda meluap besar dan deras hingga mengakibatkan tanggul sungai pecah tepat di areal persawahan Tali Joppok Narumonda V jebol membanjiri Ratusan Hektar lahan persawahan milik warga desa Dua Kecamatan (Kecamatan Siantar Narumonda dan Kecamatan Sigumpar). Tanggul sungai Aekbolon Simangatasi pecah juga dituding karena menyempitnya aliran sungai diakibatkan banyaknya sedimen lumpur sungai yang mengendap di sepanjang tepian tanggul sungai, serta disebabkan pada sepanjang kedua badan tanggul sungai (Kiri dan Kanan) pada ruas aliran sungai dijadikan oleh warga desa lahan kebun yang ditanami jagung. Bebasnya warga desa menanami jagung disepanjang kedua badan jalur tanggul sungai dikarenakan tidak pernah ada larangan dan pengawasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) secara khusus dari pihak Pengairan yang telah ditugasi oleh BWSS Wilayah II Sumut di Kabupaten Toba (Tapanuli Raya). Tampak disepanjang kedua tanggul aliran sungai Aekbolon Simangatasi desa Narumonda V dari Hulu hingga Hilir semua di tanami jagung dengan bebasnya oleh para warga desa, warga menjadikan tanggul sungai menjadi lahan kebun jagung, petugas BWSS II (Pengairan PUPR Sumut) diam dan tutup mata. Amatan gosumut.com dilapangan, hingga saat ini Kamis, (17/10/2024) sepanjang kedua tanggul sungai masih ditanami jagung yang sebahagian jagung ada yang tinggal menunggu panen dan ada yang masih berumur 1 bulan dan 2 bulan bahkan sudah ada yang dipanen dan batang jagungnya sudah kering seperti di lokasi pecahnya tanggul. Pertanaman jagung disepanjang kedua jalur tanggul sungai telah berlangsung kurang lebih 10 tahun lamanya tanpa ada ada teguran larangan dan pengawasan ketat dari pihak BWSS II atau petugas yang telah diberi tugas dan tanggung jawab mengawasi aliran sungai Aekbolon Simangatasi Kecamatan Siantar Narumonda yang sesungguhnys menjadi tanggung jawab BWSS II. Ketika hal ini mau di konfirmasi kepada pihak BWSS II yang ditugasi di kabupaten Toba tidak diketahui kemana mau jumpai karena kantornya tidak ada di Toba. Didapat informasi dari salah seorang ASN Petugas pengairan UPTD PUPR Prov Sumut di Toba menyebutkan bahwa aliran sungai Aek bolon Simangatasi Kecamatan Siantar Narumonda bukanlah menjadi tanggung jawab pihak pengairan Propinsi Sumut melainkan tanggung jawab BWSS II (Balai Wilayah II Sumut). Pecahnya tanggul sungai Aekbolon Simangatasi desa Narumonda V mengancam ratusan Hektar lahan persawahan milik warga Tiga desa di dua kecamatan (kecamatan Siantar Narumonda dan kecamatan Sigumpar) desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda, Desa Situatua/Parratusan dan desa Nauli Kecamatan Sigumpar akan mengalami gagal tanam. Beberapa warga desa Narumonda V menyampaikan harapannya, kiranya pemerintah desa dan Kecamatan di dua kecamatan yang mengalami peristiwa ini cepat saling berkoordinasi untuk secepatnya melakukan gerakan perbaikan. "Kami bermohon kiranya pemerintah kabupaten Toba secepatnya melakukan penanganan terhadap tanggul yang pecah, karena waktu musim turun kesawah akan dimulai pada bulan November 2024 ini, demikian juga dengan masa turunnya masa persemaian padi (tabur semai bibit padi), jadi masa turun kesawah tidak berapa lama lagi," ungkap J Marpaung (36) warga desa Narumonda V. Informasi yang diterima gosumut com Kamis, (17/10/2024) dari salah satu perangkat Desa Narumonda V Pandapotan Marpaung menyebutkan, untuk mengatasi pecahnya tanggul sungai tepatnya di lokasi areal persawahan Tali Jompok desa Narumonda V telah mengirimkan surat permohonan bantuan ke pemerintah kabupaten Toba. "Kepala desa Narumonda V telah membuat dan mengirimkan surat permohonan bantuan alat berat dan karung plastik kepada Pemkab Toba melalui Dinas PUPR Kabupaten Toba untuk menutupi tanggul yang pecah yang kami antarkan pada hari Jumat lalu, (11/10/2024)," sebutnya. Salah seorang warga desa Narumonda V mengatakan, bebasnya warga desa Narumonda V karena pemerintah desa dan pemerintah kecamatan tidak berani bertindak tegas. "Demikian halnya dengan pemerintah kabupaten Toba dalam hal ini Dinas PUPR Bidang Pengairan kabupaten Toba tidak mau tau dan tutup mata" Pemerintah kabupaten Toba (Dinas PUPR Toba) beralasan, bahwa sungai itu adalah milik Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) bukan milik kabupaten Toba. Makanya tanggul sungai tidak di pedulikan apapun yang dilakukan masyarakat di tanggul sungai Aekbolon Simangatasi Desa Narumonda V bebas di tanami tanpa memikirkan efeknya tanggul akan pecah. sebutnya tanpa berkenan dituliskan namanya.

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling