Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 10 Juli 2026

244 Kepala Desa/Lurah dan Kaur Sekabupaten Toba Ikuti Sosialisasi Peraturan Penggunaan Dana Desa
Oleh Admin | Senin, 05 Mei 2025
Bagikan :

Senin, 05 Mei 2025 bertempat di Sopo Parsaoran desa Tambunan, Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. 231 Kepala desa ditambah 13 Kepala Kelurahan serta masing-masing Kaur (Kepala Urusan) masing-masing Desa dan Kelurahan di 16 Kecamatan jajaran pemerintahan daerah kabupaten Toba sosialisasi berbagai peraturan Penghunaan Dana Desa . untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait peraturan penggunaan dana desa. Pemerintah Kabupaten Toba mensosialisasikan beberapa peratutan diantaranya Peraturan Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Bupati Toba yaitu Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk paeraturan di Daerah yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Toba Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penempatan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.Peraturan Bupati Toba Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Toba Anggaran 2025. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Non PNS dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Toba dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025. Sejalan dengan sosialisasi yang digelar Bupati Toba Effendi SP Napitupulu melalui Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus menyampaikan 8 hal penting yang harus dilakukan oleh para Kepala Desa dan Lurah untuk pelaksanaan program penggunaan anggaran Dana Desa yakni, 1. Merencanakan penggunaan keuangan desa sesuai dengan dokumen RPJM Desa untuk dapat ditetapkan dalam APB Desa. 2. Mengelola dan mempergunakan keuangan desa secara transparan, tertib, disiplin, partisipatif dan akuntabel. 3. Menghindari penyimpangan pengelolaan sehingga tidak membawa Kepala Desa dan Lurah pada hal-hal yang tidak diinginkan karena salah dalam mengelola keuangan. 4. Hal-hal yang belum paham seputar pelaksanaan kegiatan, agar ditanyakan langsung kepada Instansi/OPD yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan. 5. Agar Pemerintah Desa bekerja sama dengan melibatkan masyarakat luas, tidak berpikir sendiri, bertindak sendiri. 6. Menjalin hubungan yang harmonis dengan BPD dan perangkat desa sehingga tidak menghambat percepatan pengelolaan keuangan desa. 7. Melibatkan masyarakat dalam setiap musyawarah desa, dan; 8. Meningkatkan SDM aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Dipelaksanaan Sosilasasi yang digelar menghadirkan narasumber dari beberapa institusi Forkopimda kabupaten Toba dan Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Toba untuk menyampaikan berbagai materi dalam sosialisasi diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan,SE,SH,MH, dari Masyarakat Miskin Toba Aipda Bobby Tambunan, Kepala BPKAD, Plt Inspektur, Kepala BPPD, Kepala Dinas Ketapang, Kepala Dinas Perindagkop dan Plt Kepala Dinas PMDPPA.

Infografis Cabjari Porsea

Tweeter Cabjari Porsea

Instagram Cabjari Porsea

Polling